Tersangka Pemilik 2,3 Ton Solar Subsidi Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan

Ilustrasi net

NEWSTERKINI.COM, Bengkulu Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) menerima tahap II perkara Minyak dan Gas dari Polda Bengkulu, Kamis (29/02/2024). Dalam perkara ini penyidik Tipidter Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan pelaku berinisial AS (46) warga desa Terulung Kecamatan Manna BS sebagai tersangka dalam kasus penimbunan 2,3 ton BBM bersubsidi. Saat ini tersangka dititipkan di Rutan kelas II B Manna oleh pihak Kejari BS.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Manna Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH.MH melalui Kasi Intel Hendra Catur P, SH membenarkan telah menerima Tahap II kasus penimbunan 2,304 liter BBM bersubsidi Bio Solar dari penyidik Polda Bengkulu.

“Ya, pada hari ini Kamis tanggal 29 Pebruari 2024, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menerima Tahap II perkara Minyak dan Gas dari Polda Bengkulu,” kata Kasi Intel Hendra Catur.

Kasi Intel mengingatkan tentang kejadian perkara dalam kasus ini, bahwa tersangka AS membeli BBM Subsidi jenis Bio Solar dari seorang pelangsir BBM yang didapatnya dari SPBU yang ada di Kota Manna. Kejadian ini pada bulan Januari 2024 lalu.

Mendapat informasi dari masyarakat, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar dan ditemukan sebanyak 72 jerigen BBM Bio Solar di rumah tersangka di Desa Terulung Kecamatan Manna. “Satu jerigen berisi 32 liter bio solar,” beber Catur.

Nah, karena tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, AS pun akhirnya digelandang ke Polda Bengkulu, pada tanggal 15 Januari 2024 untuk proses selanjutnya.

Tersangka AS melanggar Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tetang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 milyar,” demikian Kasi Intel Hendra Catur, SH.

Tersangka AS saat ini dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Manna selama 20 (dua puluh) hari ke depan. (tom)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *